Archive for Juni 2013

Sejalan dengan keputusan pemerintah mengenai pemberlakuan pembayaran UKT. Pada tahun ajaran baru 2013, UGM resmi memberlakukan UKT tersebut. Keputusan ini disambut tanpa persiapan yang matang, disebabkan karena dari pihak UGM telah berulang kali melaksanakan rapat terkait ketidaksetujuan UKT, namun hasil rapat selalu membawa keputusan yang gantung (seperti yang diceritakan kembali oleh Wakil Dekan Farmasi). Sampai tiba saatnya pendaftaran mahasiswa baru, UGM akhirnya memberlakukan UKT, namun keputusan dan peraturan yang mengikat belum jelas sehingga timbul masalah atas kesalahan sistem yang merugikan pihak pendaftar.

Untuk tetap menegakkan keadilan maka UKT dibagi  5 golongan, yaitu UKT 1-UKT 2-UKT 3-UKT 4-UKT 5 semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula biaya UKT. Pembagian golongan ini berdasarkan penghasilan orang tua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan, dengan begini keadilan masih tetap tercium jauh. Banyak orang tua mahasiswa baru yang keberatan atas itu, bukan main-main, UKT tidak sama dengan uang pangkal yang hanya untuk masuk kuliah saja, namun uang pangkal untuk setiap semester, ini mengerikan mengingat rata-rata memerlukan waktu 4 tahun untuk lulus atau sebanyak 8 semester.

Dari latar belakang tersebut maka muncullah Posko Advokasi, bertujuan untuk menampung pengaduan dari mahasiswa baru mengenai  kejanggalan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan gaji/pendapatan yang dicantumkan.



Mohammad Abid Mubarok's photo.

Posko Advokasi menerima pengaduan lewat group Posko Advokasi di facebook. Selain itu juga membuka basecamp pada saat pendaftaran ulang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, terletak di dekat tempat pendaftaran ulang.
Sayangnya, adanya posko pengaduan UKT banyak tidak diketahui oleh mahasiswa baru (maba) yang melakukan pendaftaran ulang, sehingga kami perlu melakukan promosi dengan membawa kertas hvs berwarna bertulisan "ANDA BERMASALAH DENGAN UKT?" kurang lebih seperti itu, kepada kumpulan  maba dan orang tua nya yang sedang menunggu giliran antrian pendaftaran.

Ternyata banyak antusiasme dari orang tua pendaftar, sampe gue aja bingung mau ngejawab apa terkait pertanyaan yang semakin mendalam dengan diiring curhatan, yang kebanyakan dari ibu-ibu. Dan suatu hal yang bisa di ambil disini adalah gak sepenuhnya kuliah itu butuh otak, tapi butuh duit juga.

Untuk UKT yang telah dibayarkan, tidak dapat dikembalikan lagi uangnya sehingga dapat mengajukan keringanan pada semester 2. Sedangkan bagi yang belum mampu bayar padahal waktu pendaftaran sudah habis, ada baiknya segera menjalin kontak komunikasi dengan DA (dulunya DAA kepanjangan dari Direktorat Akademik dan Keuangan) karena dikhawatirkan maba tersebut akan di black list karena dianggap tidak melanjutkan kuliah akibat tidak membayarnya UKT.


Sekian laporan dari lapangan mengenai pertama kali pelaksaan UKT yang masih banyak kendala. Semoga kesalahan sistem dari UGM segera melakukan perbaikan sehingga tidak ada alasan lagi untuk menimpakan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tua pendaftar.



-vivi-
verluste: photographed by Adam Plucinski and... - welcome, ghosts | via Tumblr

Tanggal 31 Mei adalah WNTD (World No Tobacco Day) yaitu hari bebas rokok. Jika ditelaah dari segi artinya, WNTD memiliki pengertian hari anti-tembakau. Memang, sebagai bahan baku, tembakau memiliki peranan yang penting dalam produksi rokok. Namun terlepas dari itu tembakau hanya tanaman yang ditanam oleh petani untuk dimanfaatkan sebagai sayur-mayur, bumbu masakan, dll. Tembakau yang dimanfaatkan demikian, tidaklah menimbulkan efek seperti rokok. Hal ini karena efek dari rokok pada tembakau akan timbul jika tembakau di bakar untuk kemudian dihisap. Maka tidaklah tepat jika kita menyebutkan sebagai Hari anti-tembakau, secara spesifiknya.

Sejarah mengatakan bahwa iklan rokok yang merajai luar negri zaman dulu, ternyata baru terkenal di Indonesia jaman sekarang, sedangkan di luar negri sudah tidak ada lagi karena dilarang.
Film dokumenter berdurasi 42 menit ini menceritakan betapa menyedihkannya negri ini karena diracuni iklan rokok yang bebas dikonsumsi publik termasuk anak dibawah umur sekalipun. Sudah dibuktikan, ada balita umur 4 tahun yang merokok dengan lahapnya. Berita ini mengundang perhatian orang luar negri yang merupakan otak besar dari produksi rokok di Indonesia.

Sebenarnya tidak banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengajak para konsumer rokok menhentikan kebiasaannya. Seperti yang semua orang ketahui rokok mengandung zat adiktif berupa nikotin yang membuat rasa ketagihan jika mencoba menggunakannya. Dari segi kesehatan, dapat dilihat bahwa ada yang namanya reseptor nikotinik pada sistem saraf. Zat nikotin yang terhirup masuk kedalam tubuh memanggil reseptor nikotin untuk menangkap zat ini. Jika konsumsi nikotin dihentikan, dapat meniimbulkan rasa tidak enak, rasa aneh atau ada sesuatu yang kurang sehingga untuk menghilangkan rasa itu harus mengkonsumsi zat nikotin lagi agar reseptor nikotin tersebut tidak rusuh lagi. Dari situlah ketagihan itu muncul.

Maka untuk yang coba-coba, jangan lakukan itu sebelum jatuh dalam perangkap ketagihan. Untuk yang telah mencobanya segera latihan untuk menjauhinya sebelum tidak bisa lagi dihentikan. Dan untuk pelanggan lama dan setia, cobalah renungkan bahaya mengerikan yang tidak hanya tertulis jelas pada tiap kemasan rokok.

Selamat Hari Bebas Rokok!
Penghisap dan penghirup rokok sama-sama merugi.




-vivi-







BEM KMFA UGM

BEM KMFA UGM

KATEGORI

- Copyright © BEMKMFAUGM -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -