Kamis, 10 Juli 2014

Catatan : Penurunan UKT berlaku untuk semester 2. Kecuali benar-benar tidak mampu ( pengajukaan sebelum proses pembelajaran semester 1 dimulai)

 Ada 2 golongan pengaduan UKT :
A. Golongan UKT tidak sesuai.
      Yaitu mereka mendapatkan UKT tidak sesuai dengan yang mereka daftarkan. Contoh: mahasiswa bidik misi tetapi masuk ke UKT 1/2/3/4/5/6 atau mahasiswa yang mendaftar dan pendapatan kotor orang tuanya UKT tidak sesuai dengan range UKT yang telah ditetapkan.
B. Golongan UKT sesuai.
      Yaitu mereka mendapatkan UKT sesuai dengan yang mereka daftarkan. Golongan ini dibagi lagi menjadi 2 jenis:
      1. Mendesak (urgent): terjadi keadaan darurat pada kondisi keuangan mereka, contoh:         kesakitan/kematian atau bencana.
      2. Tidak mendesak: alasan utama menurunkan UKT adalah karena masalah banyaknya            tanggungan, hutang piutang, cicilan rumah dan lain-lain.

Untuk golongan UKT yang tidak sesuai, sudah harus diproses sebelum pembayaran UKT pertama kali (sebelum 17 Juni). Apabila sudah membayar, maka dapat mengajukan protes dengan langsung ke DA, sangat dianjurkan bertemu langsung dengan petugas disana (tidak melalui telepon atau email). Dengan membawa berkas / bukti yang menyatakan ketidaksesuaian penghasilan dengan golongan UKT yang didapat.
Untuk golongan UKT yang sesuai namun di tengah perkuliahan mengalami kejadian yang tidak diinginkan sehingga membebani maba dengan golongan UKT yang didapat, maka dapat mengajukan penangguhan UKT dengan membuat surat pengangguhan disertai dengan lampiran berkas / bukti yang mendukung.

Format surat :
Ditujukan kepada: Rektor UGM
1.  Data orang tua (nama, alamat, no hp)
2.  Data mahasiswa (nama, no pendaftaran, fakultas/jurusan)
3.  Isi: ingin menunda pembayaran UKT atau menurunkan UKT dari level berapa ke level berapa 4.  Alasannya
5.  Tanda tangan mahasiswa dan orang tua
6.  Lampiran berkas / bukti yang mendukung seperti :
- Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar),
- Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penghasilan,
- SKTM/KMS/Gakin (Jika Ada),
- Fotocopy Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Fotocopy Rekening Air Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Fotocopy Rekening Telepon Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Foto Rumah (Ruang Tamu, Kamar Tidur, Ruang Keluarga, Dapur, WC),
- Foto Aset yang dimiliki (Sesuai yang anda tulis di formulir (bila ada),
- Fotocopy Surat Kematian (Jika ada),
- Fotocopy Surat Cerai (Jika ada),
- Surat Keterangan Sakit (Jika alasan sakit),
- Berkas Tambahan Lain (yang Dapat Menguatkan Alasan Anda).

Maba harus memberikan INFORMASI YANG BENAR DAN JUJUR. Apabila terdapat mahasiswa baru yang terindikasi memberikan informasi palsu dan kemudian terbukti, pihak UGM telah menetapkan sanksi berupa PENCOPOTAN STATUS SEBAGAI MAHASISWA UGM.

Untuk Maba yang memperoleh UKT 1 dan UKT 2, langsung dimasukkan bidik misi. Syaratnya yaitu:
1. maksimal penghasilan orang tua Rp.3000.000
2. maksimal penghasilan per kapita <Rp.750.000
3. Pendidikan orang tua tidak boleh lebih dari s1.



1. Tingkat universitas ada Posko Pengaduan Advokasi
Hanya beroperasi ketika registrasi ulang, namun kami masih melayani via sms/ media sosial.

2. Tingkat fakultas ada Dept.Advokasi/Aksi BEM KMFA
Dapat langsung menghubungi Kadept. Advokasi/Aksi BEM KMFA.

Mahasiswa hanyalah mediator saja, segala keputusan menyangkut keringanan UKT bagi mahasiswa baru DITENTUKAN OLEH PIHAK UGM.

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. saya diterima di D3 kepariwisataan ugm sv
    ukt saya 5.000.000.
    Saya merasa keberatan karena penghasilan orang tua saya sebagai petani perbulan tidak lebih dari 1 juta.
    Bagaimana cara saya meminta keringanan ukt pertama saya?

    BalasHapus
  2. website tentang anime bro.. check this www.alohanore.simplesite.com

    BalasHapus

BEM KMFA UGM

BEM KMFA UGM

KATEGORI

- Copyright © BEMKMFAUGM -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -