Kamis, 10 Juli 2014
Catatan : Penurunan UKT berlaku
untuk semester 2. Kecuali benar-benar tidak mampu ( pengajukaan sebelum proses
pembelajaran semester 1 dimulai)
Ada 2 golongan
pengaduan UKT :
A.
Golongan UKT tidak sesuai.
Yaitu mereka mendapatkan UKT tidak sesuai
dengan yang mereka daftarkan. Contoh: mahasiswa bidik misi tetapi masuk ke UKT
1/2/3/4/5/6 atau mahasiswa yang mendaftar dan pendapatan kotor orang tuanya UKT
tidak sesuai dengan range UKT yang telah ditetapkan.
B. Golongan UKT sesuai.
Yaitu mereka
mendapatkan UKT sesuai dengan yang mereka daftarkan. Golongan ini dibagi lagi
menjadi 2 jenis:
1. Mendesak (urgent): terjadi keadaan
darurat pada kondisi keuangan mereka, contoh: kesakitan/kematian
atau bencana.
2. Tidak
mendesak:
alasan utama menurunkan UKT adalah karena masalah banyaknya tanggungan, hutang piutang, cicilan
rumah dan lain-lain.
Untuk golongan UKT yang tidak
sesuai, sudah harus diproses sebelum pembayaran UKT pertama kali (sebelum
17 Juni). Apabila sudah membayar, maka dapat mengajukan protes dengan langsung
ke DA, sangat dianjurkan bertemu langsung dengan petugas disana (tidak melalui
telepon atau email). Dengan membawa berkas / bukti yang menyatakan
ketidaksesuaian penghasilan dengan golongan UKT yang didapat.
Untuk
golongan UKT yang sesuai namun di tengah perkuliahan mengalami kejadian yang
tidak diinginkan sehingga membebani maba dengan golongan UKT yang didapat, maka
dapat mengajukan penangguhan UKT dengan membuat surat pengangguhan disertai
dengan lampiran berkas / bukti yang mendukung.
Format
surat :
Ditujukan
kepada: Rektor UGM
1.
Data orang tua (nama, alamat, no hp)
2.
Data mahasiswa (nama, no pendaftaran,
fakultas/jurusan)
3.
Isi: ingin menunda pembayaran UKT atau
menurunkan UKT dari level berapa ke level berapa 4. Alasannya
5.
Tanda tangan mahasiswa dan orang tua
6.
Lampiran berkas / bukti yang mendukung
seperti :
- Fotocopy
Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar),
- Fotocopy
Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penghasilan,
- SKTM/KMS/Gakin
(Jika Ada),
- Fotocopy
Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Fotocopy
Rekening Air Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Fotocopy
Rekening Telepon Terbaru (3 bulan terakhir jika ada),
- Foto
Rumah (Ruang Tamu, Kamar Tidur, Ruang Keluarga, Dapur, WC),
- Foto
Aset yang dimiliki (Sesuai yang anda tulis di formulir (bila ada),
- Fotocopy
Surat Kematian (Jika ada),
- Fotocopy
Surat Cerai (Jika ada),
- Surat
Keterangan Sakit (Jika alasan sakit),
- Berkas
Tambahan Lain (yang Dapat Menguatkan Alasan Anda).
Maba harus memberikan INFORMASI
YANG BENAR DAN JUJUR. Apabila terdapat mahasiswa baru yang terindikasi
memberikan informasi palsu dan kemudian terbukti, pihak UGM telah menetapkan
sanksi berupa PENCOPOTAN STATUS SEBAGAI
MAHASISWA UGM.
Untuk Maba yang memperoleh UKT 1 dan UKT 2, langsung dimasukkan bidik misi. Syaratnya yaitu:
1. maksimal penghasilan orang tua Rp.3000.000
2. maksimal penghasilan per kapita <Rp.750.000
3. Pendidikan orang tua tidak boleh lebih dari s1.

1. Tingkat universitas ada Posko Pengaduan
Advokasi
Hanya beroperasi ketika registrasi ulang, namun kami masih
melayani via sms/ media sosial.
2. Tingkat fakultas ada Dept.Advokasi/Aksi BEM
KMFA
Dapat
langsung menghubungi Kadept. Advokasi/Aksi BEM KMFA.
Mahasiswa
hanyalah mediator saja, segala keputusan menyangkut keringanan UKT bagi mahasiswa baru
DITENTUKAN OLEH PIHAK UGM.
saya diterima di D3 kepariwisataan ugm sv
BalasHapusukt saya 5.000.000.
Saya merasa keberatan karena penghasilan orang tua saya sebagai petani perbulan tidak lebih dari 1 juta.
Bagaimana cara saya meminta keringanan ukt pertama saya?
website tentang anime bro.. check this www.alohanore.simplesite.com
BalasHapus