Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013, pihak Fakultas Farmasi UGM mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait remedial.
Beberapa hal baru yang membedakan sistem remedial tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah :
1. Mahasiswa yang hendak KKN maupun Yudisium bulan Juli 2013 tidak diperkenankan mengikuti ujian perbaikan semester genap dan gasal.
2. Biaya pendaftaran remedial sebesar Rp 25.000 per SKS (sebelumnya per mata kuliah).
Hal tersebut nampaknya memberatkan mahasiswa, Oleh karena sebagai bentuk komitmen BEM KM FA untuk melayani mahasiswa maka kami melakukan beberapa langkah untuk mengawal kebijakan ini. Pihak BEM KM FA mencoba menemui pihak Dekanat pada 1 Juli 2013, namun ternyata pihak Dekanat tidak ada di tempat dan baru dapat ditemui tanggal 3 Juli 2013.
Guna mempersiapkan data yang akan dibawa ketika menemui pihak Dekanat, maka kami mengadakan riset terkait kebijakan remedial. Hasil rekap kuesioner online mulai 1 Juli 2013 hingga 2 juli pukul 07.00 adalah sbb:
Total responden sebanyak 96 orang.
96% mengetahui kebijakan baru terkait remedial
100% responden tidak setuju dengan kenaikan biaya remedial sebesar Rp 25.000 per sks (alasannya : kenaikan terlalu tinggi, tidak ada sosialisasi sebelumnya serta tidak ada klarifikasi pihak Dekanat mengenai alasan menaikkan biaya remedial.)
97% mahasiswa menginginkan sistem pembayaran remedial per mata kuliah, bukan per sks.
Berdasarkan data-data tersebut, kami mengajukan beberapa aspirasi dan bernegosiasi dengan pihak dekanat pada tanggal 3 Juli 2013. Hasilnya sbb:
1. Alasan dekanat menaikkan biaya remedial adalah untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa yang kurang bersungguh-sungguh mengikuti remedial. Berdasarkan pemaparan pihak dekanat, terdapat beberapa kasus ketidaktertiban mahasiswa yang telah mendaftar remedial namun tidak mengikuti remedial pada hari H. Hal ini antara lain dipicu oleh faktor lamanya nilai keluar dan terdapat syarat minimal mahasiswa agar remedial untuk mata kuliah tertentu dapat terselenggara.
2. Klarifikasi. Bahwa pengumuman mengenai remedial yang keluar pada hari senin tanggal 1 Juli 2013 adalah sebuah kesalahan teknis. Pengumuman seharusnya baru dikeluarkan setelah Rapat Kerja Fakultas (RKF) tanggal 3 Juli 2013. Oleh karena itu akan ada pengumuman baru terkait kebijakan remedial.
Pihak BEM KM FA pun mengharapkan pengumuman tersebut secepatnya dirilis oleh pihak Dekanat. Pihak dekanat menjanjikan konten dari pengumuman tersebut antara lain:
a. Sistem harga remedial per mata kuliah, bukan per sks namun akan tetap ada kenaikan biaya remedial yang besarnya dijanjikan tidak sebesar kenaikan pada pengumuman sebelumnya.
b. Tidak akan ada syarat jumlah minimal mahasiswa untuk dapat terselenggaranya remedial.
c. Khusus untuk kasus KKN dan Yudisium, kami mengusulkan kepada pihak dekanat agar menunda 1 tahun penerapan kebijakan ini, namun hal tersebut belum mendapat jawaban final dari pihak dekanat dan masih dalam proses pembahasan.
Pada tahun ini akan diadakan evaluasi terkait ketertiban mahasiswa dalam mengikuti remedial. Hasil dari evaluasi tahun ini akan menjadi dasar pembuatan kebijakan tahun depan. APABILA remedial tahun ini masih terdapat banyak mahasiswa yg tidak tertib maka TAHUN DEPAN KEMUNGKINAN akan diberlakukan kebijakan:
a. Kenaikan drastis biaya remed atau
b. Tidak ada remedial atau
c. Nilai akhir adalah nilai remed bukan nilai terbaik
Oleh karena itu diharapkan mahasiswa bersungguh-sungguh mengikuti remedial karena hasil evaluasi tahun ini akan menentukan kebijakan tahun depan. Nominal biaya pendaftaran remedial tahun ini akan dirilis pada pengumuman baru. Pihak BEM KM FA akan terus mengawal konten dan waktu rilis dari pengumuman baru tersebut. Kami berharap pengumuman tersebut segera dirilis dan konten sesuai dengan yang dijanjikan.
-enno-
Sejalan dengan keputusan pemerintah mengenai pemberlakuan pembayaran UKT. Pada tahun ajaran baru 2013, UGM resmi memberlakukan UKT tersebut. Keputusan ini disambut tanpa persiapan yang matang, disebabkan karena dari pihak UGM telah berulang kali melaksanakan rapat terkait ketidaksetujuan UKT, namun hasil rapat selalu membawa keputusan yang gantung (seperti yang diceritakan kembali oleh Wakil Dekan Farmasi). Sampai tiba saatnya pendaftaran mahasiswa baru, UGM akhirnya memberlakukan UKT, namun keputusan dan peraturan yang mengikat belum jelas sehingga timbul masalah atas kesalahan sistem yang merugikan pihak pendaftar.
Untuk tetap menegakkan keadilan maka UKT dibagi 5 golongan, yaitu UKT 1-UKT 2-UKT 3-UKT 4-UKT 5 semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula biaya UKT. Pembagian golongan ini berdasarkan penghasilan orang tua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan, dengan begini keadilan masih tetap tercium jauh. Banyak orang tua mahasiswa baru yang keberatan atas itu, bukan main-main, UKT tidak sama dengan uang pangkal yang hanya untuk masuk kuliah saja, namun uang pangkal untuk setiap semester, ini mengerikan mengingat rata-rata memerlukan waktu 4 tahun untuk lulus atau sebanyak 8 semester.
Dari latar belakang tersebut maka muncullah Posko Advokasi, bertujuan untuk menampung pengaduan dari mahasiswa baru mengenai kejanggalan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan gaji/pendapatan yang dicantumkan.

Posko Advokasi menerima pengaduan lewat group Posko Advokasi di facebook. Selain itu juga membuka basecamp pada saat pendaftaran ulang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, terletak di dekat tempat pendaftaran ulang.
Sayangnya, adanya posko pengaduan UKT banyak tidak diketahui oleh mahasiswa baru (maba) yang melakukan pendaftaran ulang, sehingga kami perlu melakukan promosi dengan membawa kertas hvs berwarna bertulisan "ANDA BERMASALAH DENGAN UKT?" kurang lebih seperti itu, kepada kumpulan maba dan orang tua nya yang sedang menunggu giliran antrian pendaftaran.
Ternyata banyak antusiasme dari orang tua pendaftar, sampe gue aja bingung mau ngejawab apa terkait pertanyaan yang semakin mendalam dengan diiring curhatan, yang kebanyakan dari ibu-ibu. Dan suatu hal yang bisa di ambil disini adalah gak sepenuhnya kuliah itu butuh otak, tapi butuh duit juga.
Untuk UKT yang telah dibayarkan, tidak dapat dikembalikan lagi uangnya sehingga dapat mengajukan keringanan pada semester 2. Sedangkan bagi yang belum mampu bayar padahal waktu pendaftaran sudah habis, ada baiknya segera menjalin kontak komunikasi dengan DA (dulunya DAA kepanjangan dari Direktorat Akademik dan Keuangan) karena dikhawatirkan maba tersebut akan di black list karena dianggap tidak melanjutkan kuliah akibat tidak membayarnya UKT.
Sekian laporan dari lapangan mengenai pertama kali pelaksaan UKT yang masih banyak kendala. Semoga kesalahan sistem dari UGM segera melakukan perbaikan sehingga tidak ada alasan lagi untuk menimpakan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tua pendaftar.
-vivi-
Untuk tetap menegakkan keadilan maka UKT dibagi 5 golongan, yaitu UKT 1-UKT 2-UKT 3-UKT 4-UKT 5 semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula biaya UKT. Pembagian golongan ini berdasarkan penghasilan orang tua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan, dengan begini keadilan masih tetap tercium jauh. Banyak orang tua mahasiswa baru yang keberatan atas itu, bukan main-main, UKT tidak sama dengan uang pangkal yang hanya untuk masuk kuliah saja, namun uang pangkal untuk setiap semester, ini mengerikan mengingat rata-rata memerlukan waktu 4 tahun untuk lulus atau sebanyak 8 semester.
Dari latar belakang tersebut maka muncullah Posko Advokasi, bertujuan untuk menampung pengaduan dari mahasiswa baru mengenai kejanggalan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan gaji/pendapatan yang dicantumkan.

Posko Advokasi menerima pengaduan lewat group Posko Advokasi di facebook. Selain itu juga membuka basecamp pada saat pendaftaran ulang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, terletak di dekat tempat pendaftaran ulang.
Sayangnya, adanya posko pengaduan UKT banyak tidak diketahui oleh mahasiswa baru (maba) yang melakukan pendaftaran ulang, sehingga kami perlu melakukan promosi dengan membawa kertas hvs berwarna bertulisan "ANDA BERMASALAH DENGAN UKT?" kurang lebih seperti itu, kepada kumpulan maba dan orang tua nya yang sedang menunggu giliran antrian pendaftaran.
Ternyata banyak antusiasme dari orang tua pendaftar, sampe gue aja bingung mau ngejawab apa terkait pertanyaan yang semakin mendalam dengan diiring curhatan, yang kebanyakan dari ibu-ibu. Dan suatu hal yang bisa di ambil disini adalah gak sepenuhnya kuliah itu butuh otak, tapi butuh duit juga.
Untuk UKT yang telah dibayarkan, tidak dapat dikembalikan lagi uangnya sehingga dapat mengajukan keringanan pada semester 2. Sedangkan bagi yang belum mampu bayar padahal waktu pendaftaran sudah habis, ada baiknya segera menjalin kontak komunikasi dengan DA (dulunya DAA kepanjangan dari Direktorat Akademik dan Keuangan) karena dikhawatirkan maba tersebut akan di black list karena dianggap tidak melanjutkan kuliah akibat tidak membayarnya UKT.
Sekian laporan dari lapangan mengenai pertama kali pelaksaan UKT yang masih banyak kendala. Semoga kesalahan sistem dari UGM segera melakukan perbaikan sehingga tidak ada alasan lagi untuk menimpakan golongan biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tua pendaftar.
-vivi-
Tanggal 31 Mei adalah WNTD (World No Tobacco Day) yaitu hari bebas rokok. Jika ditelaah dari segi artinya, WNTD memiliki pengertian hari anti-tembakau. Memang, sebagai bahan baku, tembakau memiliki peranan yang penting dalam produksi rokok. Namun terlepas dari itu tembakau hanya tanaman yang ditanam oleh petani untuk dimanfaatkan sebagai sayur-mayur, bumbu masakan, dll. Tembakau yang dimanfaatkan demikian, tidaklah menimbulkan efek seperti rokok. Hal ini karena efek dari rokok pada tembakau akan timbul jika tembakau di bakar untuk kemudian dihisap. Maka tidaklah tepat jika kita menyebutkan sebagai Hari anti-tembakau, secara spesifiknya.
Sejarah mengatakan bahwa iklan rokok yang merajai luar negri zaman dulu, ternyata baru terkenal di Indonesia jaman sekarang, sedangkan di luar negri sudah tidak ada lagi karena dilarang.
Film dokumenter berdurasi 42 menit ini menceritakan betapa menyedihkannya negri ini karena diracuni iklan rokok yang bebas dikonsumsi publik termasuk anak dibawah umur sekalipun. Sudah dibuktikan, ada balita umur 4 tahun yang merokok dengan lahapnya. Berita ini mengundang perhatian orang luar negri yang merupakan otak besar dari produksi rokok di Indonesia.
Sebenarnya tidak banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengajak para konsumer rokok menhentikan kebiasaannya. Seperti yang semua orang ketahui rokok mengandung zat adiktif berupa nikotin yang membuat rasa ketagihan jika mencoba menggunakannya. Dari segi kesehatan, dapat dilihat bahwa ada yang namanya reseptor nikotinik pada sistem saraf. Zat nikotin yang terhirup masuk kedalam tubuh memanggil reseptor nikotin untuk menangkap zat ini. Jika konsumsi nikotin dihentikan, dapat meniimbulkan rasa tidak enak, rasa aneh atau ada sesuatu yang kurang sehingga untuk menghilangkan rasa itu harus mengkonsumsi zat nikotin lagi agar reseptor nikotin tersebut tidak rusuh lagi. Dari situlah ketagihan itu muncul.
Maka untuk yang coba-coba, jangan lakukan itu sebelum jatuh dalam perangkap ketagihan. Untuk yang telah mencobanya segera latihan untuk menjauhinya sebelum tidak bisa lagi dihentikan. Dan untuk pelanggan lama dan setia, cobalah renungkan bahaya mengerikan yang tidak hanya tertulis jelas pada tiap kemasan rokok.
Selamat Hari Bebas Rokok!
Penghisap dan penghirup rokok sama-sama merugi.
-vivi-
Agenda Formad (Forum Advokasi) saat ini adalah sosialisasi UM UGM ke SMA yang letaknya jauh dari pusat kota Jogjakarta. Sebelum sosialisasi, kita harus survei lokasi dulu kan. Nah, advokasi se-universitas di kumpulin dulu (kadang banyak fakultas yang tidak datang), berembuk dalam rapat untuk di bagi tanggungjawab masing-masing per cluster (fakultas yang letaknya berdekatan satu sama lain) daerah mana aja yang dipegang per cluster untuk di survei. Berikut pembagiannya :
1.Gunung Kidul
- F. Biologi
- F. Mipa
- F. Geografi
- F. Kedokteran Gigi
- Vokasi
- F. Farmasi
2.Kulon Progo
- F. Kehutanan
- F. Peternakan
- F. Pertanian
- F. TP
- F. Teknik
- BEM KM
3.Bantul
- FIB
- FEB
- F. Hukum
- F. Psikolog
- F. FIsipol
Untuk daerah Gunung Kidul, yang mengkontribusikan diri hanya Fakultas Farmasi, MIPA (kimia). dan Geografi. Lalu kemanakah fakultas Biologi, FKG, dan vokasi? entahlah. hanya mereka yang tahu.
Start mulai dari Fakultas farmasi-MIPA-sampai tujuan. Dengan mengambangi kelima SMA didaerah sana yaitu :
- SMAN 2 PLAYEN
- SMAN 1 SEMANU
- SMAN 1 Wonosari
- SMAN 2 WONOSARI
- SMAN 1 KARANGMOJO
Tidak ketinggalan tempat yang tidak lupa bahkan sudah direncakan lebih dahulu untuk dihampiri yaitu pantai. Tanggung kan, sudah jauh-jauh ke Gunung Kidul tapi gak mampir pantainya sama aja belum kesana. Setuju?
Nama nya pantai Krakal, ini pantai beda banget dari pantai-pantai yang pernah ada. Disana ada semacam tanah lot beserta jembatannya kalau mau naik ke atas. Pasir pantainya itu kayak tebing kalo kebawah gak langsung air lautnya, tapi ada lumut bebatuan berupa rumput laut dan bulu babi juga. Batunya sungguh exotis sekali berwarnakan warna-warni yang benar-benar gak bakal ditemuin dimanapun.
Waktu survei sekolah dari pagi sampai zuhur, sedangkan survei pantainya dari zuhur sampai lewat isya. Ckckck. Tapi jangan khawatir kita dari sana bawa hasil kok :D
Hasil survei membuktikan, sekolah yang mewakili daerah gunung kidul buat dijadikan tempat sosialisasi adalah SMA NEGERI 1 KARANGMOJO.
Dengan mempertimbangkan bahwa: lokasinya strategis, informasi mengenai PTN belum ada, terdapat banyak pilihan tempat yang bisa dipakai sebagai tempat sosialisasi, serta lokasinya yang nyaman untuk digunakan.
Oke, cukup sekian catatan perjuangan, petualangan, dan perjalanan dari Advokasi.
Tunggu kami di tulisan selanjutnya :D
-vivi-
Sudah sampailah kita pada puncak kebenaran UKT. Diawali dengan bertemunya kepala keuangan kampus, wakil dekan sampai tujuan akhir pada dekan. Sejauh ini telah terlihat transparansi dana UKT beserta rinciannya. Angka yang sungguh dratis untuk Fakultas Farmasi yaitu sebesar Rp.7500.000/ semester. Miris, ternyata angka sebesar itu didapatkan dari perhitungan yang memasukkan SPMA 4. Itupun perhitungan baru saja naik karena kalkulasi dana ditambah dengan biaya wisuda.
Mungkin bagi kita sebagai mahasiswa bukan angkatan baru, tidak perlu cemas dengan angka sebesar itu. Lalu apakah dengan begitu tidak akan berdampak bagi kita? Tentu saja pasti berdampak. Dana dari fakultas yang lama turun, sehingga kegiatan mahasiswa baik penelitian maupun acara organisasi akan tersengat-sengat.
Bagi fakultas pun demikian, seakan merogoh tabungan yang siap dikuras habis untuk menutupi biaya pendidikan para mahasiswa baru. Kenapa bisa demikian? Lagi-lagi kembali pada pemerintah, iya pemerintahlah yang menjadi biangnya. Peraturan dan kebijakan yang dibuat sewenang tanpa berbanding lurus dengan apa yang pemerintah lakukan.
Bayangkan saja Anggaran dana pendidikan yang sudah diperbesar tahun ini justru datangnya pada akhir cerita. Tentu saja sudah bisa dibayangkan betapa meraung-raungnya nasib fakultas.Namun, bukan berarti fakultas bisa menaikkan UKT begitu saja.
Lalu bagaimana seharusnya? UKT NO, tapi ini sudah menjadi peraturan pemerintah yang sudah tercantum dalam UU pendidikan. Tentu sangatlah tidak mungkin untuk di runtuhkan, namun apa langkah kita selanjutnya? Tetep bersikeras menolak UKT? atau memperjuangkan biaya yang mahal? Lalu nasib kebangkrutan fakultas bagaimana?
Kalau mau tau tunggu apalagi SAKSIKAN KAJIAN UKT Hari Kamis, jam 15.30 di Loby, FAKULTAS FARMASI
-vivi-

Wow, UGM Terapkan Smartcard untuk Akses Keluar Masuk Kampus
-- Universitas Gadjah Mada dalam waktu dekat melakukan ujicoba penggunaan smartcard dengan single ID untuk akses keluar/masuk kampus sebagai pengganti Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Ujicoba smartcard ini akan dimulai pada tanggal 22 April 2013. “Realisasi smartcard ini menjadi prioritas karena dinilai sebagai instrumen yang strategis dalam penataan lalu-lintas kampus menggantikan sistem pengendalian melalui disinsentif KIK,” kata Sekretaris Eksekutif (SE) UGM, Drs. Gugup Kismono, MBA, Ph.D Rabu (17/4).
Diakui Gugup, penggunaan smartcard tidak hanya membatasi jumlah kendaraan yang melintasi kampus, namun juga digunakan sebagai alat identifikasi untuk keperluan keamanan kampus. Bahkan penggunaan smartcard diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi warga kampus dan setiap orang yang berkepentingan dengan UGM.“Untuk diketahui bersama, sejak disinsentif KIK dinyatakan tidak berlaku, angka kriminalitas di dalam kampus meningkat, dari rata-rata 2 kali dalam sebulan menjadi 5 kali dalam sebulan. Sedangkan angka kecelakaan di dalam kampus meningkat dari rata-rata dua kali sebulan menjadi 3 kali dalam sebulan,” katanya.
Bagi mahasiswa, smartcard yang dimaksud tidak lain adalah kartu tanda mahasiswa (KTM) UGM yang telah diaktifkan salah satu fungsi elektronis yang ada di chip di balik setiap kartu. Mahasiswa cukup menempelkan kartunya di card reader yang dipasang di portal. Sistem akan langsung membaca identitas mahasiswa yang bersangkutan dan menyimpannya untuk keperluan pendataan. Mahasiswa juga tidak perlu melakukan aktivasi kartu, semua kartu mahasiswa yang aktif, sudah dapat langsung digunakan. “Dalam waktu dekat smartcard bagi dosen dan karyawan juga akan kita terapkan,” katanya.
Bagaimana dengan masyarakat luar kampus? Gugup menuturkan masyarakat yang akan keluar masuk kampus cukup meninggalkan ID card kepada penjaga portal. Masyarakat tidak lagi akan dikenakan disinsentif. “Yang penting saat keluar mereka harus melewati portal pintu masuk sebelumnya,” katanya.
Rencana program penataan lalu-lintas kampus lewat smartcard ini telah mendapat apresiasi dari banyak pihak salah satunya disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam kunjungan ke UGM beberapa waktu yang lalu. “ORI juga mengapresiasi dicabutnya kebijakan disinsentif bagi pengendara yang tidak memiliki KIK,” katanya.
Dana Disinsentif KIK
Menjawab tuntutan dari beberapa elemen mahasiswa yang meminta transparansi penggunaan dana disinsentif KIK, Gugup menegaskan dana disinsentif KIK sampai saat ini masih utuh dan tetap didedikasikan bagi kegiatan kemahasiswaan. “Mekanisme penggunaan dana disinsentif ini tengah dirumuskan bersama dengan perwakilan elemen-elemen mahasiswa, agar tepat sasaran dan tetap akuntabel,” katanya.
Mekanisme pengelolaan dana disinsentif KIK, kata Gugup, UGM sebagai universitas baik dalam status sebagai PT BHMN maupun sekarang telah menjadi BLU memiliki kewenangan untuk mengelola sendiri dana masyarakat yang diperoleh universitas secara langsung tanpa disetor dulu ke kas negara dan juga tanpa kewajiban untuk meminta ijin penggunaan kepada Kementerian Keuangan. “Penerimaan UGM dari masyarakat baik penerimaan pendidikan dan non pendidikan, termasuk disinsentif KIK bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya
Menurutnya, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 153 Tahun 2000 tentang Penetapan UGM sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) serta PP 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang BLU. Perlu diketahui bahwa semua PP tersebut merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan keuangan UGM dan sudah selaras dan mengacu pada ketentuan perundangan diatasnya, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan juga UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, mengacu pada PP 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang BLU dengan status BLU secara penuh, maka pada pasal 14 dinyatakan bahwa pendapatan diperlakukan sebagai pendapatan operasional satker BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan Rencana Bisinis Anggaran. Mengacu pada peraturan perundangan tersebut, maka UGM memperoleh kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkeu untuk mengelola keuangan yang diperoleh dari masyarakat secara langsung tanpa disetor terlebih dahulu ke kas negara. “Jadi sikap UGM yang mengelola langsung penerimaannya adalah justru mengikuti dan menaati PP Badan Layanan Umum yang merujuk antara lain ke UU Keuangan Negara. Hal yang sama juga terjadi di semua PTN yang menggunakan Pola Keuangan BLU,” katanya.
-- Universitas Gadjah Mada dalam waktu dekat melakukan ujicoba penggunaan smartcard dengan single ID untuk akses keluar/masuk kampus sebagai pengganti Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Ujicoba smartcard ini akan dimulai pada tanggal 22 April 2013. “Realisasi smartcard ini menjadi prioritas karena dinilai sebagai instrumen yang strategis dalam penataan lalu-lintas kampus menggantikan sistem pengendalian melalui disinsentif KIK,” kata Sekretaris Eksekutif (SE) UGM, Drs. Gugup Kismono, MBA, Ph.D Rabu (17/4).
Diakui Gugup, penggunaan smartcard tidak hanya membatasi jumlah kendaraan yang melintasi kampus, namun juga digunakan sebagai alat identifikasi untuk keperluan keamanan kampus. Bahkan penggunaan smartcard diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi warga kampus dan setiap orang yang berkepentingan dengan UGM.“Untuk diketahui bersama, sejak disinsentif KIK dinyatakan tidak berlaku, angka kriminalitas di dalam kampus meningkat, dari rata-rata 2 kali dalam sebulan menjadi 5 kali dalam sebulan. Sedangkan angka kecelakaan di dalam kampus meningkat dari rata-rata dua kali sebulan menjadi 3 kali dalam sebulan,” katanya.
Bagi mahasiswa, smartcard yang dimaksud tidak lain adalah kartu tanda mahasiswa (KTM) UGM yang telah diaktifkan salah satu fungsi elektronis yang ada di chip di balik setiap kartu. Mahasiswa cukup menempelkan kartunya di card reader yang dipasang di portal. Sistem akan langsung membaca identitas mahasiswa yang bersangkutan dan menyimpannya untuk keperluan pendataan. Mahasiswa juga tidak perlu melakukan aktivasi kartu, semua kartu mahasiswa yang aktif, sudah dapat langsung digunakan. “Dalam waktu dekat smartcard bagi dosen dan karyawan juga akan kita terapkan,” katanya.
Bagaimana dengan masyarakat luar kampus? Gugup menuturkan masyarakat yang akan keluar masuk kampus cukup meninggalkan ID card kepada penjaga portal. Masyarakat tidak lagi akan dikenakan disinsentif. “Yang penting saat keluar mereka harus melewati portal pintu masuk sebelumnya,” katanya.
Rencana program penataan lalu-lintas kampus lewat smartcard ini telah mendapat apresiasi dari banyak pihak salah satunya disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam kunjungan ke UGM beberapa waktu yang lalu. “ORI juga mengapresiasi dicabutnya kebijakan disinsentif bagi pengendara yang tidak memiliki KIK,” katanya.
Dana Disinsentif KIK
Menjawab tuntutan dari beberapa elemen mahasiswa yang meminta transparansi penggunaan dana disinsentif KIK, Gugup menegaskan dana disinsentif KIK sampai saat ini masih utuh dan tetap didedikasikan bagi kegiatan kemahasiswaan. “Mekanisme penggunaan dana disinsentif ini tengah dirumuskan bersama dengan perwakilan elemen-elemen mahasiswa, agar tepat sasaran dan tetap akuntabel,” katanya.
Mekanisme pengelolaan dana disinsentif KIK, kata Gugup, UGM sebagai universitas baik dalam status sebagai PT BHMN maupun sekarang telah menjadi BLU memiliki kewenangan untuk mengelola sendiri dana masyarakat yang diperoleh universitas secara langsung tanpa disetor dulu ke kas negara dan juga tanpa kewajiban untuk meminta ijin penggunaan kepada Kementerian Keuangan. “Penerimaan UGM dari masyarakat baik penerimaan pendidikan dan non pendidikan, termasuk disinsentif KIK bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya
Menurutnya, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 153 Tahun 2000 tentang Penetapan UGM sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, PP 66 tahun 2010 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) serta PP 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang BLU. Perlu diketahui bahwa semua PP tersebut merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan keuangan UGM dan sudah selaras dan mengacu pada ketentuan perundangan diatasnya, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan juga UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, mengacu pada PP 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2005 tentang BLU dengan status BLU secara penuh, maka pada pasal 14 dinyatakan bahwa pendapatan diperlakukan sebagai pendapatan operasional satker BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan Rencana Bisinis Anggaran. Mengacu pada peraturan perundangan tersebut, maka UGM memperoleh kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkeu untuk mengelola keuangan yang diperoleh dari masyarakat secara langsung tanpa disetor terlebih dahulu ke kas negara. “Jadi sikap UGM yang mengelola langsung penerimaannya adalah justru mengikuti dan menaati PP Badan Layanan Umum yang merujuk antara lain ke UU Keuangan Negara. Hal yang sama juga terjadi di semua PTN yang menggunakan Pola Keuangan BLU,” katanya.
-UGM Solidarity-


